Perjanjian Kawin (Narasumber: Irma Devita, S. H., M. Kn.

via Udemy

Go to Course: https://www.udemy.com/course/perjanjian-kawin-narasumber-irma-devita-sh-mkn/

Overview

Bagi sebagian besar orang, Perjanjian Kawin masih merupakan hal yangsangat tabu untuk dibicarakan, apalagi untuk dipraktikkan dalamkehidupan perkawinan karena stigma masyarakat pada umumnyamasih berasumsi bahwa perjanjian kawin artinya merencanakanmengenai pengaturan harta apabila dikemudian hari akan berpisah.Disini kita akan mengupas tuntas tentang jenis perjanjian kawin danakibat hukumnya.1. Akibat hukum yang sering tidak kita sadari dengan terjadinyaperkawinan.2. Hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian kawin?3. Apakah dapat dimuat ketentuan mengenai hak asuh anak apabilaterjadi perpisahan? KDRT? Perselingkuhan?4. Bagaimana jika kita tidak ingin pisah harta secara keseluruhan danhanya terhadap harta tertentu? Seperti warisan/pemberian dariorang tua?Ada 3 jenis Perjanjian Kawin:- Pisah harta total- Pisah harta bawaan- Pisah harta untung rugi1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana agar berlaku bagi pihak ketiga)2. Bagaimana jika lupa dan tidak didaftarkan? Apakah masih bisa didaftarkan? Setelah kita mengetahui manfaat dan akibat hukum dari perjanjian kawin, tentu kita ingin tau siapakah yang membutuhkan perjanjian kawin?Hal apa yang menyebabkan kita membutuhkan perjanjian kawin?- menikah dengan WNA?- memiliki usaha- menikah kembali? 1. Apa yang dimaksud dengan harta bersama?2. Apakah suami istri bisa membuat PT bersama?3. Apakah dengan dibuat perjanjian kawin apakah suami istri dapat memiliki asset bersama?Bagaimana jika telanjur sudah menikah baru menyadari ternyata butuh perjanjian kawin?Apa yang harus disiapkan untuk membuat perjanjian pasca perkawinan?

Skills

Reviews