|
via Udemy |
Go to Course: https://www.udemy.com/course/hukum-agraria-narasumber-irma-devita-sh-mkn/
Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanismeperalihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah danhibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng ataupemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hakatas tanah di maksud, terlebih dahulu, akan dijelaskan mengenaikonsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikansebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah diIndonesia.Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasiterhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atastanah, yang berasal dari:1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya: ketitir, ketintang, sultanground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.2. Hak atas tanah2 yang bekas tanah belanda, yang meliputi: tanahdengan hak: opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendomverponding, dan lain sebagainya.Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian di konversi menjadi hak-hak yangada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar2anterhadap tanah-tanah yang ada.Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikanmenjadi kekuasaan negara (domein verklaring).1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,yaitu: Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)Hak primer: HM, HGB, HGU, Hak Pakai,Hak Sekunder: hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hakprimer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atastanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atastanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.2. Kriteria subjek hak atas tanah:-Perorangan-Badan hukum