|
via Udemy |
Go to Course: https://www.udemy.com/course/belajar-mengenal-pengantar-ilmu-hukum-part-2/
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengantar ilmu hukum?Mata kuliah ini menjelaskan dasar-dasar pengetahuan hukum secara umum sebagai landasan untuk mempelajari bidang-bidang hukum di tingkat selanjutnya. Untuk itu dalam mata kuliah ini dibahas dasar-dasar hukum seperti hubungan hukum dengan masyarakat, arti tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat.Apa yang di pelajari dalam pengantar ilmu hukum?Dalam matakuliah PIH akan dibahas persoalan yang menyangkut tentang pengertian hukum, kedudukan ilmu hukum, hak dan kewajiban, sumber-sumber hukum, pembagian hukum berdasarkan isinya, fungsi dan sifatnya, penafsiran dan penemuan hukum, politik pembaruan hukum, mazhap atau aliran pemikiran dalam ilmu hukum dan lain...Apa tujuan pengantar ilmu hukum?Prof. R. Subekti, SH mengatakan "Tujuan mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari.Apa perbedaan antara PIH dan PHI?PHI merupakan singkatan dari Pengantar Hukum Indonesia. Di beberapa universitas, ada Fakultas Syariah dan Hukum yang menggunakan istilah PHI dengan PTHI, yang merupakan singkat an dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Sementara itu, PIH adalah Pengantar Ilmu Hukum.Ilmu hukum ada apa saja?Berikut beberapa konsentrasi jurusan hukum yang dapat anda pelajari dan banyak peminatnya.Hukum Perdata....Hukum Lingkungan dan Tata Ruang....Hukum Ekonomi....Hukum Internasional....Hukum dan Teknologi....Hukum Pidana....Hukum Administrasi Negara....Hukum Tata Negara.Apa fungsi dan tujuan dari hukum?Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia.Apa perbedaan antara hukum dan ilmu hukum?Kalo ilmu hukum, itu ilmu yang mempelajari mengenai hukum. Bisa juga dikatakan mempelajari teori-teori hukum dan bagaimana hukum dipraktikkan di suatu tempat. Nah, sedangkan kalo hukum, secara sempit bisa diartikan sebagai peraturan perundang-undangan.